Tugas :
Kecamatan mempunyai tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten
Fungsi :
a.
penyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
b.
pengoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.
pengoordinasianupaya
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d.
pengoordinasian
penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Bupati;
e.
pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum;
f.
pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan Perangkat
Daerah Kabupaten di tingkat Kecamatan;
g.
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan Kelurahan;
h.
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan; dan
i.
pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.